Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat atas Tewasnya Pendeta Yeremia Perlu Dintindaklanjuti Serius
Pemerintah dinilai perlu menindaklanjuti secara serius dugaan keterlibatan oknum aparat berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menindaklanjuti secara serius dugaan keterlibatan oknum aparat berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.
Direktur Imparsial Al Araf menekankan perlunya pemerintah dalam menindaklanjuti laporan TGPF Intan Jaya melalui proses penegakan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau pro justitia.
Terlebih menurut Al Araf dugaan yang dikemukakan TGPF Intan Jaya tersebut didasarkan pada bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Oleh karenanya, kata Al Araf, pemerintah harus mengejar siapa aparat yang terlibat dalam kasus tersebut, dari kesatuan mana, apakah perintah operasi pembunuhan terhadap Yeremia terjadi secara terencana, sistematis, ataukah itu suatu kesalahan prosedural.
"Dugaan keterlibatan aparat itu harus dikejar hingga tuntas, sehingga harus ada laporan lanjutan yang lebih detil kepada publik dan transparan tentang siapa aparat yang terlibat," kata Al Araf dalam Konferensi Pers Merespon Temuan TGPF Intan Jaya secara virtual pada Kamis (22/10/2020).
Menurutnya hal itu menjadi penting karena dalam beberapa kasus, misalnya peristiwa konflik di Aceh, kekerasan-kekerasan terhadap tokoh masyarakat pada masa lalu ketika operasi militer di Aceh, ataupun kepada masyarakat seringkali memang menjadi strategi aparat untuk menciptakan ketakutan kepada masyarakat atau agar masyarakat tidak memberi dukungan kepada pihak yang bersenjata.
Baca juga: Tanggapi Temuan TGPF Intan Jaya, TNI Tidak Akan Tutupi Perilaku Oknum Aparat yang Langgar Hukum
"Kalau ini menjadi satu bagian sistematis, maka perlu dibuka juga ruang tentang mekanisme lain sesuai pengadilan HAM. Sesuai UU 39 dan UU 26," kata Al Araf.
Ia mencatat sejumlah kekurangan dalam laporan tersebut di antaranya laporan TGPF Intan Jaya hanya memberikan gambaran umum tentang satu fakta yang terjadi.
Sementara, lanjut dia, penjelasan tentang laporan yang harusnya lebih detil, tentang siapa pelaku sesungguhnya, nama, dan asal tidak dijelaskan secara rinci.
Bahkan menurutnya terjadi kegamangan terhadap kasus Pendeta Yeremia karena di satu sisi laporannya menyebutkan ada keterlibatan aparat, dugaan, namun diberi ruang masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, bentuk laporan tersebut cenderung belum tuntas dan belum final sehingga dia tidak bisa menjelaskan gambaran-gambaran secara utuh.
"Meski ada poin positif, yakni pemerintah berani untuk mengungkapkan ada dugaan keterlibatan aparat," kata Al Araf.
Al Araf menilai laporan tersebut perlu pembanding yakni laporan dari aka Komnas HAM yang juga melakukan investigasi.
Laporan Komnas HAM, kata Al Araf, bisa dijadikan menjadi sebagai bagian dalam melihat fakta terkait dengan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.