Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja

Ledia Hanifa menyebut pelibatan pemangku kepentingan harusnya dilakukan pemerintah saat merancang draft UU Cipta Kerja

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Lusius Genik
Anggota DPR RI F-PKS Ledia Hanifa dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyebut pelibatan pemangku kepentingan harusnya dilakukan pemerintah saat merancang draft Undang-undang Cipta Kerja.

Pelibatan masyarakat menjadi hal penting dan diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 Jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal itu, kata Ledia, menyatakan secara eksplisit bahwa DPR RI wajib mendapatkan masukan dari masyarakat saat merancang satu undang-undang.

Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja Inisiatif Pemerintah, Anggota DPR Sebut dari Awal Komunikasinya Tidak Baik

"Mestinya bukan cuma di DPR, termasuk di Pemerintahan sendiri. Ketika menyusun draftnya harusnya melibatkan stakeholder tersebut," ujar Ledia dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020).

Ledia mengatakan, rata-rata undang-undang yang dibuat DPR RI dibahas bisa tiga sampai lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai stakeholder yang berbeda.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Luhut Tentang Siapa Inisiator UU Cipta Kerja dan Ketidakyakinan Buruh

Namun, tidak untuk UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Rapat Panja DPR bersama Pemerintah membahas UU Cipta Kerja dilakukan sedikitnya sebanyak 65 kali.

Kurun waktu pembahasan tersebut terbilang sangat cepat.

"Berarti ada pembahasan terkait undang-undang itu bisa dibayangkan betapa cepat pembahasannya," kata Ledia.

Baca juga: Mahasiswa di NTB Kembali Demo, Minta Gubernur Satu Suara Tolak UU Cipta Kerja

Alasannya, UU Cipta Kerja disahkan hanya dalam waktu beberapa bulan pembahasan.

Menurut Ledia, ada banyak undang-undang yang lebih lama disahkan.


Ada yang dibahas selama enam tahun, bahkan ada yang dibahas sampai 10 tahun judulnya saja belum jadi.

"Persoalannya bukan panjang pendek itu, tapi seberapa besar itu melibatkan stakeholder agar kemudian memberikan masukan-masukan," ujar Ledia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas