Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja

Ledia Hanifa menyebut pelibatan pemangku kepentingan harusnya dilakukan pemerintah saat merancang draft UU Cipta Kerja

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Lusius Genik
Anggota DPR RI F-PKS Ledia Hanifa dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020). 

Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong lapangan pekerjaan baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi cara pecari kerja serta para pengangguran.

Baca: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar

Kedua, dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel.

Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk.

Berita Rekomendasi

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

UMK Usaha Mikro Kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis.

Ijin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem secara elektronik, maka pungutan liar (Pungli) dapat dihilangkan.


Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai subtansi dari Undang-Undang ini  dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi, UMK (Upah Minimum Kota/ Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas