Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja

Ledia Hanifa menyebut pelibatan pemangku kepentingan harusnya dilakukan pemerintah saat merancang draft UU Cipta Kerja

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Harusnya Libatkan Masyarakat Saat Rancang UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Lusius Genik
Anggota DPR RI F-PKS Ledia Hanifa dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020). 

Penjelasan Jokowi

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Diketahui, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020) mengundang reaksi publik dalam bentuk demonstrasi yang terjadi sejumlah wilayah di Indonesia.

Demostrasi yang dilakukan buruh dan mahasiwa tersebut menyuarakan menolak UU Cipta Kerja.

Bahkan unjuk rasa di sejumlah daerah berakhir ricuh, karena diduga ada yang menunggangi.

Baca: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Rencana Jokowi Selanjutnya?

Terkait banyaknya kritikan dan adanya unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja tersebut, Presiden Jokowi memberikan penjelasan

Dalam video berdurasi sekitar 12 menit, Jokowi memberikan penjelasan dan menegaskan sikap pemerintah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Polemik UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transportasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahaan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Baca: Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran


Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan kenapa kita membutuhkan undang-undang Cipta Kerja?

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas