Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petinggi KAMI Ahmad Yani Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Saksi Besok

Ahmad Yani mengaku akan mendatangi Bareskrim Polri jika terdapat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Anton Permana.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Petinggi KAMI Ahmad Yani Siap Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Sebagai Saksi Besok
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku akan mendatangi Bareskrim Polri jika terdapat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Anton Permana.

"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Yani mengaku, hingga sore ini dirinya belum menerima surat ppanggilan dari Polisi untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.

Baca juga: Polri Mengaku Tak Tahu Penyidik Bawa Surat Penangkapan Saat Datangi Kantor Pentinggi KAMI Ahmad Yani

"Belum dapat suratnya, ditujukan kemana? Tapi kalau sudah dapat, InsyaAllah hadir," kata Yani.

Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton diakun Youtube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.

Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," ucap Yani.

Baca juga: Diajak Ngobrol-ngobrol Polisi, Ahmad Yani Mengira Mau Ditangkap

Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Ahmad Yani pada Jumat (23/10/2020) sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat. Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

9 Anggota KAMI Jadi Tersangka Penghasutan dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja

Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.

Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas