Pledoi Heru Hidayat Sebut Tuntutan JPU Soal Kendalikan 13 Manajer Investasi Tidak Terbukti
Heru Hidayat mempertanyakanJPU Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu dikatakan Heru Hidayat ketika membacalan nota pembelaan atau pledoinya dalam lanjutan persidangan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (22/10/2020).
Sebagai orang awam dalam bidang hukum, Heru memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat.
Hal itu, jelas dia, menjadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto.
Padahal, jelasnya, fakta persidangan berkata lain.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun dalam Kasus Jiwasraya
“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Bahkan, sambung Heru, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya.
Heru mengatakan bahwa dalam perkara itu dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 dari Jiwasraya.
Dalam persidangan itu, sambung Heru, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham.
Baca juga: MAKI: Skandal Jiwasraya Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor