Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan personel tersebut dipusatkan di dekat istana atau dekat patung kuda.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menurunkan sebanyak 15.000 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan personel tersebut dipusatkan di dekat istana atau dekat patung kuda.

Selain itu, ada puluhan ribu personel yang disiagakan di sekitar Monas dan gedung DPR RI.

Baca juga: Ada Demo Tolak Omnibus Law, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara




"8.000 personel gabungan yang kita siapkan di patung kuda ya. Di titik-titik kedatangan massa. Dan 7.000 personel standby di Monas dan DPR. Artinya kalau nanti diperlukan adanya kekuatan tambahan itu yang kita turunkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dia mengharapkan peserta unjuk rasa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Sebaliknya, pihaknya meminta peserta unjuk rasa mewaspadai adanya provokator.

"Kita tetap bergerak persuasif humanis. Kita tetap mengharapkan mereka bisa damai. Jangan sampai terprovokasi adanya provokator-provokator yang masuk ke dia. Para anarkis-anarkis yang terbukti melakukan perusakan nanti akan kita tindak tegas. Intinya kita dari kepolisian siap mengamankan seperti biasa," pungkasnya.

Sebagai informasi, aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja belum surut.

BERITA TERKAIT

Setidaknya hari ini, Kamis (22/10/2020) ribuan pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law tersebut.

Baca juga: Demo Belum Surut, Hari Ini Ribuan Pekerja Lanjutkan Aksi Geruduk Istana Kepresidenan

Salah satu kelompok pekerja yang akan melakukan aksi massa tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).

Aksi demo bakal dilakukan di depan Istana Kepresidenan sebagai tindak-lanjut unjuk rasa 6 – 8 Oktober 2020, dengan tuntutan “Permintaan Agar Presiden Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Tentang Pembatalan UU Cipta Kerja”.

Jadwalnya mereka akan melakukan aksi pada pukul 10.00 hingga 16.00 berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wisaha.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan kenapa mereka melakukan aksi unjuk rasa susulan.

"Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat," tulis Arif dalam rilisnya, Kamis.

Ia Menambahkan, prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.

"UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini," jelasnya.

Arif meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi para pembantu Presiden baik Menteri maupun Birokrat atas prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan semangat musywarah untuk mufakat sebagaimana amanah Pancasila dan UUD 1945.

Karena UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan menyangkut bukan saja pekerja/buruh yang sedang bekerja yang merasakan dampak dari revisi tersebut, akan tetapi seluruh calon pekerja baik sudah selesai pendidikannya maupun yang masih sekolah/kuliah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas