Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut UU Cipta Kerja Inisiatif Pemerintah, Anggota DPR Sebut dari Awal Komunikasinya Tidak Baik

Mulanya Ledia mengingatkan kembali bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk undang-undang yang diciptakan atas inisiatif Pemerintah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut UU Cipta Kerja Inisiatif Pemerintah, Anggota DPR Sebut dari Awal Komunikasinya Tidak Baik
Tribunnews.com/Lusius Genik
Anggota DPR RI F-PKS Ledia Hanifa dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa membagikan catatan pribadinya terkait proses pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Mulanya Ledia mengingatkan kembali bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk undang-undang yang diciptakan atas inisiatif Pemerintah.

"Saya ingin menjelaskan kembali, mengingatkan kembali bahwa pembuatan UU Cipta Kerja ini adalah usulan atau inisiatif Pemerintah," ucap Ledia Hanifa dalam Sarasehan Kebangsaan #35 yang digelar via aplikasi Zoom, Kamis (22/10/2020).

Ledia mengaku tidak heran bila pengesahan UU Cipta Kerja menuai kontroversi dan memicu masifnya aksi penolakan dari serikat buruh dan mahasiswa.

Baca juga: Sekjen MUI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Pasalnya, kehebohan mengenai Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah ada sejak pertamakali draft RUU itu dirancang.

"Sekarang diramaikan di DPR RI, ini sebenarnya kehebohannya dimulai dari penyusunan draft itu sendiri oleh Pemerintah," ujar dia.

Selain itu, proses komunikasi Pemerintah kepada DPR RI sedari awal draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan juga tidak baik.

Berita Rekomendasi

Hal itu memicu terjadinya kegaduhan terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.

"Pemerintah sendiri dari awal itu komunikasinya tidak baik, sehingga ketika kemudian ada orang (anggota DPR) menanyakan selalu dijawabnya bukan seperti itu," ucap Ledia.

Ledia menyebut temuan pasal 170 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa dijadikan contoh.

Pasal itu menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengubah Undang-undang.

Apa yang dinyatakan dalam pasal itu kemudian menuai polemik dan kritik dari berbagai kalangan intelektual.

Namun Pemerintah saat itu segera membantah dan berdalih telah terjadi salah ketik dalam pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tetapi ketika draft RUU itu masuk di DPR pasal tersebut masih ada. Jadi proses-prosesnya itu cukup banyak kegaduhan-kegaduhan yang terjadi, tetapi kami kemudian memutuskan hanya mengacu kepada draft yang diberikan kepada DPR," ucap Ledia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas