Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Konflik Parkir Mobil di Badan Jalan Perumahan dan Perkampungan, Begini Pandangan Sosiolog

Parkir mobil yang memakan badan jalan di area lingkungan perkampungan dan perumahan kerap menimbulkan konflik di masyarakat, ini pandangan sosiolog.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Soal Konflik Parkir Mobil di Badan Jalan Perumahan dan Perkampungan, Begini Pandangan Sosiolog
Grup Facebook/Parkir Egois & Ngawur
Ilustrasi parkir di jalan lingkungan 

TRIBUNNEWS.COM - Parkir mobil yang memakan badan jalan terutama di area lingkungan perkampungan dan perumahan kerap menimbulkan konflik di masyarakat.

Terutama apabila parkir tersebut mengganggu aktivitas masyarakat lain.

Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, menilai konflik parkir mobil di jalan lingkungan adalah permasalahan kompleks.

"Kalau di sosiologi ada konflik kelas, antara pemilik alat produksi dan yang tidak memiliki, tapi kalau ini konfliknya lebih kompleks, padahal masalahnya simpel, parkir di depan rumah."

"Tapi ini masalahnya lebih banyak, karena konflik kepentingan di masyarakat industri," ungkap Drajat saat menjadi pembicara dalam program Overview Tribunnews, Kamis (22/10/2020).

Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Drajat Tri Kartono, M. Si.
Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Drajat Tri Kartono, M. Si. (newsroom.uns.ac.id)

Baca juga: Wacana Raperda Solo, Siap-siap Mobil Diderek jika Tak Punya Garasi dan Parkir di Jalan Perkampungan

Drajat menilai, ada dua hak yang harus berhadapan.

"Bukan lagi hak saya pemilik mobil dan hak tetangga saya yang tidak memiliki mobil untuk dapat jalan, tetapi hak pribadi dengan hak publik," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Jalan merupakan sarana publik, itu fasilitas publik, maka di situ melekat hak publik," imbuhnya.

Kearifan Bermasyarakat

Menurut Drajat, kepentingan yang sangat berbeda antar satu dan yang lain bisa dijembatani dengan cara restitutif.

"Restitutif kalau di hukum namanya hukum perdata, ganti rugi. Tidak dipidanakan tapi ganti rugi," ungkapnya.

"Misalkan okelah Anda menempati mobil di situ, tapi kompensasinya apa untuk kenyamanan kami," lanjutnya.

Baca juga: VIRAL Video Tukang Parkir Minta Uang Lewat Secarik Kertas yang Ditaruh di Motor: Tong Hilap Dua Rebu


Drajat menyebut, hal itu bisa diwujudkan seperti memberikan imbalan yang dikomunikasikan pihak yang bersangkutan.

"Masyarakat juga harus punya kearifan menyelesaikan masalah itu," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas