TGPF Intan Jaya Dinilai Ragu Ungkap Terduga Pelaku Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya dinilai ragu-ragu dalam mengungkap terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tewasnya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![TGPF Intan Jaya Dinilai Ragu Ungkap Terduga Pelaku Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-anggota-tgpf-yang-tertembak-di-intan-jaya-dievakuasi-ke-jakarta.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya dinilai ragu-ragu dalam mengungkap terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramudya menilai keragu-raguan tersebut tampak pada bagaimana Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab TGPF Intan Jaya menyatakan meskipun ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus tersebut namun ada juga kemungkinan pihak lain.
Padahal, kata Ari, saat itu Mahfud mampu menyebut secara spesifik pelaku penembakan kepada aparat keamanan yakni Serka Sajlan dan Pratu Dwi Akbar Utomo yakni dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separstis Bersenjata (KKSB).
Merujuk ke salah satu tugas TGPF yaitu mengumpulkan data dan informasi untuk membuat terang peristiwa, Ari kemudian mempertanyakan terkait kasus tewasnya Yeremia.
![Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Penembakan Intan Jaya, Bambang Purwoko, yang terluka ditembak oleh KKSB dalam perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terkini-anggota-tgpf-intan-jaya.jpg)
"Saya melihat ada keraguan di situ, ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami, dalam kasus yang menimpa aparat misalnya TGPF dengan jelas bahwa sudah terang terduga pelakunya KKB tapi dalam kasus yang menimpa Yeremia, TGPF seolah tidak yakin dan membuat masyarakat bertanya-tanya," kata Ari dalam Konferensi Pers Merespon Temuan TGPF Intan Jaya pada Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Tanggapi Temuan TGPF Intan Jaya, TNI Tidak Akan Tutupi Perilaku Oknum Aparat yang Langgar Hukum
Padahal, kata Ari, pengungkapan kasus tersebut menjadi harapan masyarakat untuk menjadi acuan dalam upaya mengakhiri siklus kekerasan di Papu dan menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi sebelumnya serta memberikan keadilan bagi korban.
Berdasarkan laporan Amnesty di tahun 2018, kata Ari, setidaknya ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum yang 34 di antaranya diduga melibatkan oknum aparat militer.
Dari 34 kasus itu, kata Ari, hanya enam kasus yang diadili di pengadilan militer.
Dari 82 persen kasus itu, lanjut dia, pelakunya tidak dimintai pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, kata Ari, apabila kepolisian telah meyakini pelakunya adalah oknum aparat berdasarkan pembuktian yang cukup maka Amnesty mendesak proses akuntabilitas, tranparan, dan terbuka di peradilan umum guna memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban.
"Jadi permasalahannya adalah pengadilan militer itu sendiri sudah kurang transparan. Bahkan lebih banyak lagi kasus yang tidak dimintai pertanggungjawaban pelakunya. Jadi dalam kasus ini kami sangat mendesak proses akuntabilitas miiliter yang transparan dan terbuka," kata Ari.
![TNI Evakuasi Anggota TGPF Korban Penembakan KKSB Ke Jakarta](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tni-evakuasi-anggota-tgpf-korban-penembakan-kksb-ke-jakarta_20201010_133229.jpg)
Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.
Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.
Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).
Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.
Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.
Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
![Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-diplomat-nih3.jpg)
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.
"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.