Cara Daftar Bantuan Langsung UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pihak pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberlakukan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai, bertujuan untuk mengatasi permasalahan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, para penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan BLT kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Waktu pengajuan pendaftaran BLT masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Bisa via Online di sabakota.tangerang.go.id
Baca juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id
Cara Mendapatkan BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.