Diperiksa sebagai Tersangka, Rachmat Yasin Dicecar KPK soal Gratifikasi dari SKPD Pemkab Bogor
KPK mencecar mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin soal penerimaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemerintah Kabupaten Bogor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin soal penerimaan gratifikasi dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Rachmat merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi. Dalam pemeriksaan Kamis (22/10/2020) kemarin, Rachmat diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor yang jumlahnya beragam dan digunakan untuk membeli berbagai aset," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).
KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Usut Kasus Rachmat Yasin, KPK Periksa Pejabat Kabupaten Bogor
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor terkait Korupsi dan Gratifikasi Rachmat Yasin
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.