KSPI dan Serikat Buruh Lain Akan Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Said memastikan, aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional dan berlangsung damai.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020, jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober. Buruh tidak langsung mendemo di hari setelahnya mengingat ada libur panjang.
Baca juga: Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Kata Mantan Ketua MK
"Maka 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said.
Said memastikan, aksi demo besar-besaran ini akan dilakukan secara terukur, konstitusional dan berlangsung damai.
Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tanggal 1 November tersebut tentu secara bersamaan kami akan membawa judicial review UU Cipta Kerja, andaikan tanggal 28 Oktober sudah ditanda tangani dan memiliki nomor," ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi demo menolak UU Cipta Kerja akan digelar di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.
"Sampai kapan kita aksi? Aksi-aksi itu sampai kita menang. dan dikeluarkannya putusan dari MK. Enggak ada batas waktu kapan saja kami persiapkan aksi terarah dan konstitusional," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Akan Demo Besar-besaran 1 November Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja"