Omnibus Law Buat Desentralisasi Politik Jadi Terkendali di Era Presiden Joko Widodo
Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dinilai sebagai politik desentralisasi atau otonomi daerah yang terkendali di era Presiden Joko Widodo
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dinilai sebagai politik desentralisasi atau otonomi daerah yang terkendali di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kewenangan pemerintah daerah (pemda) pada dasarnya tetap tapi mereka wajib mengikuti NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dibuat pemerintah pusat (Proses perijinan berusaha melalui OSS/ Online System Submission).
Kecuali bidang pertambangan ditarik ke pusat bila pemda tidak bisa menjalankan kewenangan sesuai NSPK, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan dalam diskusi daring Populi Center bertajuk 'Omnibus Law dan Otonomi Daerah', Sabtu (24/10/2020).
"Proses perizinan berusaha harus melalui OSS. Nah lalu dengan itu maka kalau daerah-daerah tidak bisa menjalankan atau tidak sesuai dengan NSPK baru lah kewenangan itu ditarik oleh peerintahan pusat. Mungkin perizinan itu oleh pusat saja tidak oleh bupati, waki kota atau gubernur. Inilah yang disebut dengan desentralisasi terkendali," katanya.
Baca juga: FGD Nasdem Bahas UU Cipta Kerja: Riset dan Inovasi Tidak Bisa Dipisahkan dari Kemajuan Bangsa
Menurutnya, politik desentralisasi ala Presiden Jokowi ini berbeda dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menekankan keseimbangan desentralisasi otonomi daerah (otda).
Sementara itu, politik desentralisasi terkendali otda era Presiden Jokowi menjadi dasar lahirnya omnibus law.
"Polemik desentralisasi Indonesia ini mengambil pola berkeseimbangan oleh Presiden SBY. Nah ini moderasi supaya ada keseimbangan dan juga untuk memudahkan kontrol. Pak Jokowi ini. Politik desentralisasi terkendali," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.