Tripartit Nasional Diberi Waktu 3 Bulan untuk Bahas RPP UU Cipta Kerja
Keempat RPP yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM – Tripartit nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) telah mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tripartit diberi waktu 3 bulan untuk membahas RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut.
"Batas waktunya 3 bulan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Ida berujar dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.
“Kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," lanjutnya.
Baca juga: Menaker Ida Ajak Pelaku Wirausaha Kembangkan Platform Digital Modern
Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR
Ida mengatakan Tripartit Nasional dan akademisi telah mulai membahas 4 RPP pada Selasa (20/10/2020) yang lalu.
Keempat RPP yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kita sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.
Ida memastikan bahwa pembahasan RPP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak melalui dialog sosial.
Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.
"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida
Hari ini, Menaker ida baru saja menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).