Buruh Siap Demo Besar-Besaran 1 November
Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja belum surut, bahkan diperkirakan bakal terjadi secara besar-besaran.
Editor: Hendra Gunawan
-UU Cipta Kerja Berubah Lagi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja belum surut, bahkan diperkirakan bakal terjadi secara besar-besaran.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, akan menggelar demo secara nasional di seluruh Indonesia jika Presiden Joko Widodo menandatangi UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo awalnya direncanakan akan digelar tanggal 28 Oktober.
Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada tanggal 1 November 2020.
Baca juga: Terlibat Perusakan Mobil Polisi saat Demo, Mahasiswa Ini Serahkan Diri Diantar sang Ayah
"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. 20 Provinsi lebih dari 200 Kabupaten/Kota," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10).
Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.
Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.
"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence.
Baca juga: Wagub DKI : Belum Ada Lonjakan Covid-19 Akibat Demo UU Cipta Kerja
Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.
Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.
"Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," kata Said.
Said mengatakan aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.
Menurutnya, para buruh sepakat untuk berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.