Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buruh Siap Demo Besar-Besaran 1 November

Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja belum surut, bahkan diperkirakan bakal terjadi secara besar-besaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buruh Siap Demo Besar-Besaran 1 November
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima 

Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," kata Willy saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/10).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah.

Tak Boleh Berubah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai dihapuskannya Pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah disahkan DPR. Menurut Jimly, secara substansial mutlak tidak boleh ada perubahan saat UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah

"Baca Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, dalam 30 hari RUU yang disahkan DPR akan berlaku jadi Undang-Undang. Artinya, secara substansial mutlak tidak oleh ada perubahan lagi," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (24/10).

Jika ada pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja, Jimly mengatakan, semua bahan dan bukti apa saja yang ada dan terbukti, bisa dipakai untuk menilai bahwa proses pembentukan UU itu cacat konstitusional. Serta pengesahannya sebagai UU dinyatakan tidak berlaku mengikat untuk umum.

Sedangkan pengujian materiil atas subtansi pasal-pasal dan ayat UU dapat terus dilakukan terpisah dan pasti butuh waktu yang lebih lama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Makanya dalam buku-buku saya, selalu saya bedakan antara pengesahan materiel oleh DPR dan pengesahan formil (administrtif) oleh Presiden," ucapnya.

"Tapi ingat penilaian akhir ada pada kewenngan independen para hakim. Kita percayakan saja kepada mereka," pungkas Jimly.

Diketahui, Pasal 46 UU Migas sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.  Namun, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas