Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buruh Siap Demo Besar-Besaran 1 November

Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja belum surut, bahkan diperkirakan bakal terjadi secara besar-besaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buruh Siap Demo Besar-Besaran 1 November
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima 

Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional," tandasnya.

KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.

"Kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses.

Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan tapi belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak," ujar Said Iqbal.

Berubah Lagi

Jumlah halaman dari draf UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Terkini, halamannya diketahui menjadi 1.187 halaman. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut DPR sangat memalukan karena perubahan halaman draf UU Cipta Kerja berulang kali terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami nggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10).

Said menilai, perubahan halaman tersebut bukti bahwa pembahasan UU Cipta Kerja terburu-buru. 

Dia bahkan mengibaratkan pembahasan UU Cipta Kerja bagaikan sinetron kejar tayang yang tak mementingkan isi atau substansi.

"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, nggak penting isi, yang penting selesai," tegas Said.

Sebelumnya diberitakan, draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10).

Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas