Buruh Siap Demo Besar-Besaran 1 November
Aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja belum surut, bahkan diperkirakan bakal terjadi secara besar-besaran.
Editor:
Hendra Gunawan
Tiada batas waktu, kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstrukur, terarah dan konstitusional," tandasnya.
KSPI ternyata juga menyiapkan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 9-10 November mendatang.
"Kami mendapat informasi sidang paripurna 9 November setelah reses.
Dengan demikian, karena surat sudah diserahkan tapi belum direspons juga oleh pimpinan fraksi maupun pimpinan DPR, maka 9 sampai 10 November buruh kembali aksi nasional serentak 24 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota serempak," ujar Said Iqbal.
Berubah Lagi
Jumlah halaman dari draf UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan. Terkini, halamannya diketahui menjadi 1.187 halaman.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut DPR sangat memalukan karena perubahan halaman draf UU Cipta Kerja berulang kali terjadi.
"Kami nggak tahu kalau ada versi 1.187 halaman lagi. Memalukan. Sangat memalukan DPR ini. Sangat memalukan," ujar Said, dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10).
Said menilai, perubahan halaman tersebut bukti bahwa pembahasan UU Cipta Kerja terburu-buru.
Dia bahkan mengibaratkan pembahasan UU Cipta Kerja bagaikan sinetron kejar tayang yang tak mementingkan isi atau substansi.
"Seperti main sinetron dikejar tayang dan mau tampil, nggak penting isi, yang penting selesai," tegas Said.
Sebelumnya diberitakan, draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya, setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10).
Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman, padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman. Artinya, ada penambahan 375 halaman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.
"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara.
Baca tanpa iklan