Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Umrah akan Memasuki Tahap Ketiga, Kemenag: Kita Siapkan Skema Pelindungan Jemaah

Kemenag telah siapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah. Penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ibadah Umrah akan Memasuki Tahap Ketiga, Kemenag: Kita Siapkan Skema Pelindungan Jemaah
Tangkap layar channel YouTube makkahlive.net
ilustrasi ibadah umrah 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.

Diketahui sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga.

Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020.

Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Oman mengaku, pihaknya telah mendapat arahan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan.

"Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Amphuri Sarankan Calon Jemaah Umrah Lacak Akreditasi Biro Travel, Ini Caranya

Baca juga: Persiapan Mitigasi Haji dan Umrah 2021 Ditargetkan Selesai 3 Bulan

Baca juga: Ketua Umum Amphuri Optimis Arab Saudi Beri Kuota Besar untuk Jemaah Umrah Indonesia

Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.

Berita Rekomendasi

RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

RKMA yang dimaksud antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan," jelasnya.

"Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," lanjutnya.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman (https://kemenag.go.id/)

Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.

Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

Baca juga: Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Referensi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Harus Dipertimbangan Matang

Baca juga: HNW Ingatkan Kemenag Agar Jemaah Indonesia Segera Bisa Laksanakan Umrah dan Haji

Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Digelar Secara Terbatas, Kuota Jemaah Dibuka Bertahap

Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas