Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah Jika Arab Saudi Izinkan WNI Umrah

Arab Saudi bakal melakukan pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah Jika Arab Saudi Izinkan WNI Umrah
Tangkap layar channel YouTube makkahlive.net
ilustrasi ibadah umrah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan untuk jemaah Indonesia jika diizinkan umrah oleh Arab Saudi.

"Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian pelayanan," ujar Oman melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga.

Pemerintah Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020.

Arab Saudi bakal melakukan pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Baca juga: Ibadah Umrah akan Memasuki Tahap Ketiga, Kemenag: Kita Siapkan Skema Pelindungan Jemaah

Menurut Oman, pihaknya sudah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.

RKMA ini akan mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

Berita Rekomendasi

"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan. Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," ungkap Oman.

Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.

Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.

Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.

"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," jelas Oman.

Saat ini Kemenag terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk perkembangan kebijakan Arab Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas