Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pelindo II Terkait Perpanjangan Sewa Dermaga JICT
Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Kapuspenkum: Masyarakat Jangan Berspekulasi Penyebab Kebakaran di Kejaksaan Agung
Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.
"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ungkap Hari.
Namun demikian, Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum. Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," tandasnya.
Baca juga: JICT Buka Layanan Rute Baru China-Asia Tenggara
Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.