Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro
Benny sempat tercatat sebagai dalam daftar 50 besar orang terkaya di dunia versi Forbes tahun 2018, di posisi 43.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan dalam Kasus Jiwasraya
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.
Baca juga: Jaksa Agung Pamerkan Tuntut Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dengan Hukuman Seumur Hidup
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.
Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.
"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.
Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.
Geluti Dunia Saham
Benny Tjokrosaputro merupakan seorang pengusaha. Ia dikenal dengan nama Benny Tjokro.
Benny Tjokrosaputro lahir di Surakarta, 15 Mei 1969.
Ia merupakan anak pertama dari Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.
Keluarganya merupakan pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris.
Selain dikenal sebagai seorang pengusaha, Benny Tjokrosaputro juga dikenal sebagai investor saham.
Benny Tjokrosaputro menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti pada 1995.
Perjalanan Karier
Benny sempat tercatat sebagai dalam daftar 50 besar orang terkaya di dunia versi Forbes tahun 2018, di posisi 43.
Di tahun itu, kekayaannya ditaksir mencapai 670 juta dolar AS. Sosok Benny bukanlah sosok yang asing di dunia saham Indonesia.
Benny memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti tersebut kenal dunia saham lantaran diajak sesama rekan-rekan kuliahnya.
Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang dibeli Benny dengan bermodal tabungan uang saku kuliah.
Dia membelinya langsung di pasar perdana, alias saat Ficorinvest melantai di bursa efek.
Karena keasyikannya bermain saham, dirinya sempat menerima amarah dari ayahnya, Handoko Tjokrosaputro.
Menurut sang ayah, bermain saham itu ibarat bermain judi. Benny mengakui bahwa dirinya belajar bermain saham secara otodidak, yang kemudian membawa dirinya menuju kesuksesan.
Kendati demikian, Ia tetap bermain saham meski sang ayah membebani pundaknya dengan banyak pekerjaan.
Dengan mengendarai PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny merambah bisnis properti residensial di pinggir Barat Jakarta.
Sebagai catatan, perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 21 Jalan Jenderal Sudirman itu mencatatkan saham perdana pada 31 Oktober 1990.
Kontroversi
Benny Tjokrosaputro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa.
PT Hanson International Tbk (MYRX) diduga menampung dana dari Jiwasraya.
Tak hanya Jiwasaraya, dalam kasus kerugian Asabri, nama PT Hanson Internasional maupun Benny Tjokro juga terseret.
Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).
Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Perjalanan karier Benny cukup panjang, dimana Benny pernah tercatat sebagai direktur dan atau komisaris pada perusahaan perusahaan berikut:
Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992)
Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993)
Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007)
Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013)
Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013)
Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013)
Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013)
Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)
Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013)
Direktur PT Harvest Time (2013)
Direktur PT Junti Mas Lestari (2013)
Direktur PT Bandawibawa Asih (2013)
Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013)
Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013)
Direktur PT Bumi Tunggal Persada (2013)
Direktur PT Candra Tribina (2013)
Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013)
Direktur PT Majarata Indahtama (2013)
Direktur PT Putra Marga Tapa (2013)
Direktur PT Taruna Duta Subur (2013)
Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (2017-2019)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.