Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

*Hukuman Diperberat karena Gunakan Uang Korupsi untuk Foya-foya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. 

Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Baca juga: Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 atau Rp 6,078 triliun. 

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

BERITA TERKAIT

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 Triliun

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. 

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

Baca juga: Komisi III DPR Berharap Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.

Nasib serupa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Majelis Hakim juga memvonis Heru seumur hidup.

Heru terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Rosmina.

Adapun hal memberatkan salah satunya adalah Heru menggunakan uang korupsi untuk perjudian dan foya-foya. Tidak ada hal meringankan untuk Heru Hidayat.

Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375 (10,7 triliun). Jika Heru tidak membayar maka asetnya akan disita hingga cukup membayar uang pengganti.

Hakim mengatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menimbang Heru Hidayat sebagai emiten memanfaatkan kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Harry Prasetyo untuk bertransaksi saham, dengan kehendak bebas yang dimiliki Heru Hidayat.

Namun untuk menentukan kehendaknya sendiri yang bertindak untuk ikut dalam transaksi saham di PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan cara-cara yang disadarinya bertentangan dengan hukum, dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat dan merusak sistem pasar modal," kata hakim.

"Heru Hidayat dengan kemampuan untuk mengkontrol dirinya, dan mau mencegah kerugian yang timbul. Namun tidak mengurungkan niatnya, malah terbukti adanya keinginan yang kuat pada Heru Hidayat untuk melakukan perbuatan tersebut," jelas hakim.

Heru melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terkait TPPU, Heru melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut hakim, perbuatan Benny Tjokro, Heru Hidayat dkk terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.

"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.

"Bahwa Terdakwa Heru Hidayat mengetahui, penerimaan uang sejumlah Rp 10.728.783.375.000,00 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya," tambahnya.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas