Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara surat jalan palsu dengan Terdakwa Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.

Prasetijo menyanggupi dan mengurus keprluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.

Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.

Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.

Eksepsi Kubu Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

Dalam eksepsinya atau nota keberatan, Djoko Tjandra menilai jaksa tak mampu mengurai dan membuktikan peran dirinya dalam perkara pembuatan surat jalan palsu seperti yang didakwakan JPU.

Ia meminta hakim agar perkara pidana Nomor : 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Begitupun Surat Dakwaan Nomor : PDM-123/JKT.TIM/Eku/09/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra diminta dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya.

Selanjutnya Djoko Tjandra meminta dibebaskan dan dipulihkan hak - hak terdakwa baik kedudukan, kemampuan serta harkat martabatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas