Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Ini Alasannya

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Ajukan Banding Atas Putusan Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum banding atas putusan mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Alasannya, diungkapkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang tak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum mmenuhi rasa keadilan masyarakat terkait dengan tidak dipertimbangkannya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi Pembangunan Masjid

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang memvonis Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria hukuman 4 tahun bui dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim ketua Yoserizal juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak politik.

Baca juga: Pemuda Solok Selatan Posting Video Berisi Ujaran Kebencian dan SARA di TikTok

Muzni Zakaria dilarang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

BERITA REKOMENDASI

Muzni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Hakim Yoserizal di PN Padang, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Aksi Bejat Kakek 70 Tahun Beristri 2 Cabuli Bocah di Solok Selatan Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

KPK menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan ini terjadi dissenting opinion dari majelis hakim.

Sebab, hakim tak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Salah satu hakim anggota menyatakan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas suap yang telah diteriman Muzni sebesar2.935.000.000.


Atas putusan Majelis Hakim itu, JPU KPK maupun Muzni Zakaria menyatakan pikir-pikir.

Vonis terhadap Muzni Zakaria lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Jaksa menuntut Muzni pidana 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan atas kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan, Sumatera Barat.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan.

Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas