KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar.
Ismunandar adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Selain Ismunandar, empat tersangka lainnya juga telah rampung penyidikannya.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Ismunandar, KPK Periksa Kadisdik Kutai Timur
Mereka yaitu Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria; Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini; Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa; dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka/terdakwa ISM (Ismunandar) dkk kepada JPU. Di mana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur dan Istri
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan kelima tersangka beralih menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dan diperpanjang selama 20 hari ke depan hingga 15 November 2020 mendatang.
Ali mengatakan, kelima tersangka itu rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Adapun selama proses penyidikan terhadap lima tersangka tersebut, KPK telah memeriksa 69 orang saksi yang terdiri dari para aparatur sipil negara Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kutai Timur Usut Suap Bupati Ismunandar
Selain lima nama itu, KPK juga menetapkan dua orang rekanan proyek sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.