Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Inilah 10 Siswa SMK Provokasi Para Pelajar Demo Rusuh UU Cipta Kerja via WA, IG dan Facebook

Ke-10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seperti Inilah 10 Siswa SMK Provokasi Para Pelajar Demo Rusuh UU Cipta Kerja via WA, IG dan Facebook
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap sekaligus status tersangka kepada 10 pemuda yang merupakan penggerak para pelajar SMK dan kelompok anarko melalui media sosial, untuk melakukan kerusuhan dalam demo menolak UU Omnibus Law di Jakarta.

Ke-10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh melalui akun Facebook, Instagram dan juga WhatsApp Grup (WAG).

Dari ke 10 orang ini, dua orang adalah hasil pengembangan dari dibekuknya 3 siswa SMK yang menggerakkkan para pelajar melalui akun Facebook dan Instagram sebelumnya, yakni MLAI (16), WH (16), dan FN (17).

Baca juga: Kisah Demonstran yang Terjerat Kasus Usai Demo Ricuh di Jakarta, Dituduh Provokasi, Keroyok Polisi

MLAI alias MI dan WH adalah pembuat dan admin akun Facebook 'Grup STM sejabodetabek'. Sementara FN adalah admin dan pembuat akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Sementara dua orang yang dibekuk terkait ketiganya adalah GAS (16) dan JF (17).

"Untuk GAS ini perannya juga sebagai admin akun Facebook Grup STM Sejabodetabek, sementara JF adalah sebagai pembuat atau kreator akun Facebook Grup STM Sejabodetabek," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

GAS katanya dibekuk pada Kamis 22 Oktober 2020 di Stasiun Kereta Api Klender, Jakarta Timur dan JF dibekuk pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Jalan Bulak Timur 1, Klender Jakarta Timur.

Baca juga: Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka

Berita Rekomendasi

"Untuk mereka ini kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Nana.

Sementara 8 orang lainnya yang dibekuk, menurut Nana, ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan berdasar hasil pengembangan aktor lapangan yang diamankan dan ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Dimana sebelumnya dalam kasus demo anarkis ini ada 143 orang ditetapkan tersangka dan 67 orang diantaranya dilakukan penahanan," kata Nana.

Ke 8 orang itu katanya adalah DS (17), AH (16), AS (16), MA (15), MNI (17), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15).

Kesemuanya dibekuk di sejumlah wilayah yakni di Bekasi, Jakarta dan Depok, pada 16, 17, dan 22 Oktober lalu.

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam berbagai grup WhatsApp yang mereka buat," kata Nana.

Pembuatan WAG kata Nana berawal karena semuanya merupakan anggota akun facebook STM Sejabodetabek.

Massa menaiki Patung Arjuna Wijaya dan mengibarkan bendera Merah Putih saat berdemonstrasi, di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan pelajar berdemonstrasi untuk memperingati setahun kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tribunnews/Herudin
Massa menaiki Patung Arjuna Wijaya dan mengibarkan bendera Merah Putih saat berdemonstrasi, di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan pelajar berdemonstrasi untuk memperingati setahun kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas