Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Inilah 10 Siswa SMK Provokasi Para Pelajar Demo Rusuh UU Cipta Kerja via WA, IG dan Facebook

Ke-10 orang yang semuanya siswa SMK ini menghasut, memprovokasi dan mengajak para pelajar lainnya melakukan demo rusuh.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Seperti Inilah 10 Siswa SMK Provokasi Para Pelajar Demo Rusuh UU Cipta Kerja via WA, IG dan Facebook
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Dan mereka yakni MNI (17), FIQ (16), MA (15) membuat WAG 'JAKTIM OMNIBUSLAW'. Keempatnya inilah adminnya. Diduga karena keterbatasan anggota di WAG mereka membaginya per wilayah. Kami masih dalami ada tidaknya WAG di wilayah lain," kata Nana.

Dalam WAG itu kata Nana ditemukan ajakan demo untuk jangan menggunakan seragam sekolah, membawa petasan, membawa batu untuk melempari petugas.

"Setelah terjadi demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober mereka keluar dari WAG, menghapus chat, gambar, video WAG yang berhubungan dengan aksi demo anarkis," kata Nana.

Dari keterangan mereka diketahui bahwa mereka membuat WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” atas suruhan dari admin WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” yaitu FSR (15).

"Di mana FIQ merupakan anggota dari WAG tersebut yang didalamnya terdapat ajakan demo anarkis serta petunjuk perlengkapan yang perlu dibawa saat demo yakni membawa petasan, molotov dan batu untuk melempari petugas," kata Nana.

Hasil pengembangan berikutnya kata Nana diperoleh keterangan bahwa FIQ dapat tergabung dalam WAG ”DEMO OMNIBUSLAW 7/8” karena sebelumnya diperoleh link WAG di akun Facebook 'STM SE-JABODETABEK' yang dibuat oleh R yang kini masih DPO) pada 26 Agustus 2020.

"Ajakan dan hasutan di akun Facebook diposting ulang di WAG ”JAKTIM OMNIBUSLAW” oleh FIQ," kata Nana.

Berita Rekomendasi

"Di sini terlihat adanya keterkaitan dari WAG dengan lingkup terkecil berjenjang hingga ke WAG yang lebih besar hingga di muaranya yaitu akun Facebook ”STM Sejabodetabek” yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan," kata Nana.

Seorang oknum pelajar terlihat mengacungkan jari dari balik kawat duri yang dipasang polisi. Aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh massa gabungan mahasiswa dan buruh di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020), disusupi sejumlah oknum pelajar. Bahkan, para oknum pelajar tersebut bertindak anarkis dengan melempar batu ke arah gedung dewan hingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Seorang oknum pelajar terlihat mengacungkan jari dari balik kawat duri yang dipasang polisi. Aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh massa gabungan mahasiswa dan buruh di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020), disusupi sejumlah oknum pelajar. Bahkan, para oknum pelajar tersebut bertindak anarkis dengan melempar batu ke arah gedung dewan hingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka. Fakta Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Lumpuhkan Pusat Kota hingga Disusupi. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) (Deni Saputra/Tribun Lampung)

Dimana doktrin-doktrin untuk melakukan aksi rusuh dengan kedok demo Omnibuslaw kepada kelompok anak STM saling terkait satu sama lain.

"Adanya persesuaian dimana sebelum demo berujung anarkis tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan-postingan berupa hasutan untuk melakukan aksi rusuh dan setelah tanggal 8 Oktober 2020 ditemukan postingan melaporkan pelaksanaan aksi demo anarkis dari setiap daerah digrup Facebook ”STM Sejabodetabek”," kata Nana.

Karena perbuatannya kata Nana, ke 10 tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," kata Nana.

Para pelaku kata Nana, meski dibawah umur dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara. "Kami memproses mereka sesuai UU Peradilan Anak," kata Nana.

3 Pelajar Lain Sudah Diamankan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas