Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, KSPI: Menaker Memandang Kepentingan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan di tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan tahun 2020.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang akhir tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia menyatakan, upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan.
Pernyataan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan, tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Said Iqbal: Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh
Surat edaran tentang penetapan upah minimum tersebut, telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Dengan begitu, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
KSPI Sebut Menaker Tak Miliki Sensitivitas
Masih dikutip dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Menaker terkait upah minimum 2021.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut, Said meminta kepada pemerintah agar bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik
Baca juga: Soal Polemik Upah Minimum 2021, Legislator PDIP : Belum Ada Ketetapan Resmi
Akan tetapi, kata Said, untuk perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.