Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, KSPI: Menaker Memandang Kepentingan Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan di tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan tahun 2020.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, KSPI: Menaker Memandang Kepentingan Pengusaha
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan.

Menurutnya, hal itu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat Covid-19.

Hal tersebut, kata Shinta, berakibat pengusaha mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

Baca juga: Pemerintah Janji Tidak Hapus Upah Minimum Kok di UU Cipta Kerja

Baca juga: Pemerintah dan DPR Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta pun tak menampik jika nantinya formula penghitungan upah minimum 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, makan para pengusaha akan mengalami kesulitan dalam membayar upah.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira.

Anggawira mengatakan, dirinya berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan upah minimum 2021.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, bila penetapan upah minimum 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan.

Baca juga: Pengamat: RUU Cipta Kerja Dianggap Miliki Sisi Positif bagi Pekerja dari Aturan Upah Minimum 

Baca juga: KSPSI Protes Kebijakan Upah Minimum Gubernur Ridwan Kamil

Hal itu disebabkan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.

Ia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha turut kesulitan, bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas