Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Ramai Memprotes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Pimpinan Komisi IX Berharap Rakyat Memahami

Buruh ramai memprotes upah minimum 2021 tidak naik, pimpinan komisi IX DPR meminta agar rakyat memahami.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Buruh Ramai Memprotes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Pimpinan Komisi IX Berharap Rakyat Memahami
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur menanggapi tidak naiknya upah mininum kota (UMK) pada 2021.

Pihaknya menyerukan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan UMK pada 2021.

Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah beralasan, para pengusaha seharusnya memiliki dana darurat untuk membiayai kebutuhan di masa pandemi ini.

"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat."

"Dana itu yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
TIDAK ADA KENAIKAN - Sejumlah buruh dari berbagai aliansi menyanyikan lagu perjuangan saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). Ribuan buruh yang hadir dalam aksi tersebut menolak keputusan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, serta menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum pekerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Ragam Kekecewaan Serikat Buruh dan SE Upah Minimum 2021 Menakertans yang Dituding Miskinkan Pekerja

Pernyataan itu dikeluarkan Hilman kala menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.

Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Berita Rekomendasi

FBK pun meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebab dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Massa aksi Gerakan Indonesia Memanggil yang tergabung dari KASBI, FBK dan mahasiswa siap lancarkan aksi long march menuju ke seberang Istana Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Massa aksi Gerakan Indonesia Memanggil yang tergabung dari KASBI, FBK dan mahasiswa siap lancarkan aksi long march menuju ke seberang Istana Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). (Lusius Genik)

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan

Hilman meminta agar para pengusaha tidak menggunakan alasan pendemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19."

"Bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," katanya.

Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik.

"Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," kata Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas