Buruh Ramai Memprotes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Pimpinan Komisi IX Berharap Rakyat Memahami
Buruh ramai memprotes upah minimum 2021 tidak naik, pimpinan komisi IX DPR meminta agar rakyat memahami.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Berdalih ekonomi terpuruk, Komisi IX berharap rakyat memahami
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena ikut menanggapi kebijakan Menaker Ida Fauziyah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut harus dipahami dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
"Tidak naiknya upah minimum dapat dipahami kondisi ekonomi lagi terpuruk."
"Dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Said Iqbal: Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh
Melki mengatakan, pola gotong royong dalam hubungan pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat harus dijaga dengan baik.
Oleh karenanya, ia mengusulkan, bagi sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis selama pandemi Covid-19 dapat tetap menaikkan upah minimum tahun depan.
"Sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya," ujarnya.
Usulan tersebut, lanjut Melki, dapat dibahas dalam pembicaraan internal pengusaha dan pekerja dalam mencapai solusi terbaik dengan atau tanpa difasilitasi pemerintah.
"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik," kata dia.
Baca juga: 10.000 Buruh Kembali Demo di Istana, Polisi Siapkan 8.000 Personel hingga Pengalihan Arus Lalin
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."
"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020)
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)