Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Cair Pekan Depan

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja atau subsidi gaji gelombang II bakal cair mulai pekan depan.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Cair Pekan Depan
hai.grid.id
Ilustrasi BLT gaji Rp 600 ribu 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja atau subsidi gaji gelombang II bakal cair mulai pekan depan.

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah dalam video di Youtube Kemnaker yang diunggah, Rabu (28/10/2020).

Pernyataan Aswansyah senada dengan pernyataan Ida.

Sebelumnya, Ida mengatakan subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta periode atau termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.

Baca juga: Awal November 2020, Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca juga: Proses Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Apakah Boleh Diwakilkan? Begini Penjelasannya

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Sebagaimana pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima. 

Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, awalnya jumlah penerima BLT gaji ditarget sebesar 15,7 juta pekerja.

Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja Awal November 2020

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."

"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.

Penyebab Pekerja Belum Terima BLT


Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.

Ida menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya. 

Baca juga: Awal November 2020, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Akan Cair

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Disalurkan Awal November 2020, Ini Syaratnya

Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BLT gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika namanya ada, masih aktif membayar, dan gajinya di bawah Rp 5 juta, ada kemungkinan mendapat bantuan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Persyaratan yang Harus Disiapkan

Baca juga: Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Target Cair Awal November

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

(Tribunnews.com/Daryono/Gilang/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas