Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT

Bantuan Subsidi Upah karyawan termin II, rencananya akan cair awal bulan November 2020, simak syarat penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT
Tribunnews.com
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Termin II Cair Awal November, Berikut Syarat Mendapatkan BLT 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan kabarnya akan segera memasuki termin II.

Kementerian Ketenagakerjaan kabarnya akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Rencananya bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu akan cair pada awal November 2020.

Demikian dikatakan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker.

Berikut syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Berita Rekomendasi

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Dikutip dari Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah merealisasikan penyaluran subsidi gaji/upah termin I, berikut rincian datanya per 23 Oktober 2020:

1. Tahap 1 : Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %)

2. Tahap 2 : Rp 3.577838.200.000 (99,38%)

3. Tahap 3 : Rp 4.171.344.000.000 (99,32%)

4. Tahap 4 : Rp 3.176.545.200.000 (95,04%)

5. Tahap 5 : Rp 722.961.600.000 (97,39%)

Total realisasi anggaran yang telah disalurkan adalah Rp 14.631.512.400.000 atau sebanyak 98,30 persen.

Ilustrasi Uang-Cara Mengelola Utang dengan Baik, Pilah Produktif & Konsumtif, Berikut Tips dari Bareyn Mochaddin.(hai.grid.id)
Ilustrasi Uang (hai.grid.id)

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyalur bantian pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca juga: BLT Karyawan Gelombang II Cair Pekan Depan, Disalurkan kepada 12,4 Juta Pekerja

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Jika Belum Dapat Bantuan dari Pemerintah, Klik di Sini

Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT Gaji Tahap 5 Bakal Segera Cair, Karyawan yang Belum Terima BSU Cek Link Di Sini

Baca juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair, Cek Saldo Rekeningmu, Berikut Link Layanan Pengaduan Soal BSU

Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas