Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 8 Bulan Buron

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 8 Bulan Buron
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Hiendra Soenjoto (HS), tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hiendra sudah menjadi buronan KPK selama kurang lebih delapan bulan, sejak Februari 2020.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Hiendra ditangkap oleh penyidik di apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Amankan 2 Kendaraan dan Alat Komunikasi Tersangka

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS," kata Lili dalam konferensi persnya, Kamis (29/10/2020).

"Yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," ujar dia.

Atas informasi tersebut, lanjut Lili, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas kemanan untuk melakukan pengintaian.

Kemudian pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, KPK langsung memberikan surat perintah penangkapan.

Baca juga: KPK Ingatkan Hadiah kepada Instansi Diadministrasikan sebagai BMN

Berita Rekomendasi

"Dan penggeledahan penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi," ucap Lili.

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.

Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun telah mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.

Jika dirinci, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45.726.955.000 sedangkan gratifikasi yang diterima mereka sebesar Rp 37.287.000.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas