Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD
Hanya saja ada vonis terkait dana nasabah WanaArtha yang dirampas untuk negara yang sangat melukai keadilan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life geram dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Jiwasraya.
Terutama diktum putusan tersebut adalah merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha.
Sub rekening efek Wanaartha terdapat uang sekitar Rp4 triliun yang 75 persen dananya milik 26 ribu nasabah.
Satu di antaranya adalah Santi.
"Total keluarga saya investasi Rp 3,5 miliaran," ujar Santi kepada Tribun.
Dua terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kejaksaan Agung Diminta Optimalkan Sita Aset Koruptor Jiwasraya
Namun, yang membuat Santi kesal terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutuskan merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang notabene berisi dana nasabah sekitar Rp 4 triliun.
"Terkait vonis BT dan HH, saya tidak punya kepentingan. Hanya saja ada vonis terkait dana nasabah WanaArtha yang dirampas untuk negara yang sangat melukai keadilan bagi kami," tuturnya.
Duit nasabah Wanartha nyangkut di kasus Jiwasraya, wabil khusus terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Jiwasraya Tidak Berhenti pada Benny dan Heru
Perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal.
Saham itu kemudian dijual dan memperoleh keuntungan. Namun, keuntungan itu disangkakan sebagai hasil tindak pidana korupsi, sehingga ikut disita dan diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Nasabah juga telah melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2020 lalu.
Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang ditempuh nasabah dinyatakan gugur oleh PN Jaksel karena sidang pokok perkara, yang merupakan kasus tipikor Jiwasraya, telah digelar di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Nasabah WanaArtha Marah-Marah Usai Sidang Vonis Jiwasraya
"Kami nasabah sedang upayakan pengembalian hak kami melalui Class Action.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.