Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD

Hanya saja ada vonis terkait dana nasabah WanaArtha yang dirampas untuk negara yang sangat melukai keadilan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. Dan apresiasi atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Kami juga sudah dan akan terus bersurat pada tokoh dan/atau lembaga yang kami pikir bisa membantu kami mendapat keadilan.

Perusahaan juga akan mengajukan keberatan atas hak milik pihak ketiga yang beritikad baik," kata Santi.

Santi mengaku telah bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan sebelum putusan tersebut dibacakan.

"Termasuk ke majelis hakim PN Jakarta Pusat, DPR, KJ, KY, OJK, MA, Komisi Kejaksaan, MK, presiden, dan Menkumham," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Perhimpunan Nasabah WanaArtha Freddy Handoyo mengatakan segala upaya tengah dilakukan untuk mendesak pihak WanaArtha.

"Usaha dan upaya para nasabah sekarang mereka ke Management WanaArtha.

Minta kejelasan serta tanggungjawabnya WanaArtha mengenai kewajiban WanaArtha terhadapcpara nasabah yang selama sembilan bulan ini hak-haknya nasabah tidak dipenuhi WanaArtha," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai, majelis hakim akan melihat secara adil mengenai langkah hukum Kejaksaan Agung melakukan penyitaan SRE tersebut, apakah memiliki kaitan dengan terdakwa tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau tidak.

"Ini (penyitaan rekening WanaArtha) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus (hakim).

Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum Kejaksaan, nanti akan dilihat hakim.

Apakah itu betul uang negara, atau Jiwasraya, atau uang pihak lain? Ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Barita.

Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi polemik.

Para nasabah sekaligus pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil, karena terdakwa Benny Tjokrosaputro pun mengaku bahwa rekening tersebut bukan miliknya.

Berbagai pihak, mengingatkan Kejaksaan agar tak sembarang melakukan penyitaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas