Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD

Hanya saja ada vonis terkait dana nasabah WanaArtha yang dirampas untuk negara yang sangat melukai keadilan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengadilan Tipikor Rampas SRE WanaArtha, Santi Kirim Surat ke Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melintas di depan karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. Dan apresiasi atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Majelis hakim di saat yang sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan terkait bukti dalam kasus yang menarik perhatian tersebut.

Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledoi terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.

Barita mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan.

Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum.

"Jadi asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah di ruang sidang yang menentukan secara hukum," kata dia.

Komjak diakuinya menerima laporan dari para nasabah yang merasa diperlakukan dengan tidak adil karena pemblokiran SRE WanaArtha."Para nasabah menilai ada hak-hak mereka dalam rekening tersebut," kata Barita.

Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan hingga saat ini.

BERITA REKOMENDASI

Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.Selain itu, di persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tak berkaitan dengan WanaArtha.

Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap pernyataan itu, Komjak juga mengamatinya.

"Jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara Jiwasraya atau siapa. Sebaliknya, terdakwa tentu saja akan mengatakan hal yang meringankan membantu dia lepas dari jerat hukum. Hakimlah nanti yang menguji semuanya," kata Barita. (tribun network/denis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas