Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Berikut Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Pengumuman kelulusan CPNS 2019 dilakukan secara serentak pada hari ini, Jumat (30/10/2020). Berikut ketentuan pemberkasan yang dinyatakan lulus.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman kelulusan CPNS 2019 dilakukan secara serentak pada hari ini, Jumat (30/10/2020).
Waktu pengumuman tergantung pada setiap instansi yang menyelenggarakan CPNS 2019.
Oleh karenanya, peserta dapat langsung mengunjungi laman resmi masing-masing instansi yang di lamar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga dan Dokumen yang Harus Diunggah
Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos maka tahap selanjutnya adalah pemberkasan.
Ketentuan Pemberkasan Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 048/RILIS/BKN/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
Kemudian peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
- Transkrip asli;
- Surat pernyataan ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
Masa Sanggah
Sementara itu bagi yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS yakni pada 1 - 3 November 2020.
Melalui sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Peserta yang Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk diketahui, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Baca juga: Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan
Adapun daftar 64 kementerian/lembaga pusat yang menyelenggarakan CPNS 2019.
Peserta CPNS 2019 dapat mengunjungi link dari masing-masing instansi, untuk memantau hasil seleksi CPNS 2019.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
LINK
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LINK
3. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi
LINK
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LINK
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LINK
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi
LINK
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
LINK
8. Kementerian Dalam Negeri
LINK
9. Kementerian Luar Negeri
LINK
10. Kementerian Pertahanan
LINK
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LINK
12. Kementerian Keuangan
LINK
13. Kementerian Pertanian
LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LINK
15. Kementerian Perhubungan
LINK
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
18. Kementerian Agama
LINK
19. Kementerian Sosial
LINK
20. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LINK
21. Kementerian Kelautan dan Perikanan
LINK
22. Kementerian Komunikasi dan Informatika
LINK
23. Kementerian Perindustrian
LINK
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LINK
25. Kementerian Sekretariat Negara/ Sekretariat Kabinet
LINK
26. Kejaksaan Agung
LINK
27. Badan Intelijen Negara
LINK
28. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
LINK
29. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR
LINK
30. Sekretariat Mahkamah Agung
LINK
31. Badan Kepegawaian Negara
LINK
32. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LINK
33. Badan Tenaga Nuklir Nasional
LINK
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
LINK
35. Badan Informasi Geospasial
LINK
36. Badan Kordinasi Penanaman Modal
LINK
37. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LINK
38. Perpustakaan Nasional
LINK
39. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LINK
40. Badan Pengawas Obat dan Makanan
LINK
41. Lembaga Ketahanan Nasional
LINK
42. Kepolisian Negara RI
LINK
43. Komisi Pemilihan Umum
LINK
44. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LINK
45. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LINK
46. Badan SAR Nasional
LINK
47. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LINK
48. Komisi Ombudsman
LINK
49. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LINK
50. Badan Pengawas Pemilihan Umum
LINK
51. Kementerian Perdagangan
LINK
52. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LINK
53. Kementerian Pemuda dan Olahraga
LINK
54. Kementerian Ketenagakerjaan
LINK
55. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LINK
56. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LINK
57. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LINK
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LINK
59. Badan Narkotika Nasional
LINK
60. Komisi Nasional HAM
LINK
61. Badan Keamanan Laut
LINK
62. Badan Pembina Ideologi Pancasila
LINK
63. Kementerian Riset dan Teknologi
LINK
64. Kementerian Koperasi dan UKM
LINK
(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati)