Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Sigit Meninggal Karena Penyakit Komplikasi, Berikut Rekam Jejaknya
Korps Bhayangkara tersebut kehilangan perwira tinggi terbaiknya Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono karena sakit.
Penulis: Adi Suhendi
Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 6 Desember 2019 menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Irjen Sigit merupakan lulusan Akpol 1992.
Ia banyak menghabiskan waktunya dalam bidang reserse.
Baca juga: Korlantas Polri Prediksi Arus Balik Libur Panjang Terjadi Sabtu dan Minggu
Sebelum menjadi perwira tinggi Polri, Sigit Widiatmono bertahun-tahun bergabung dengan Densus 88 Antiteror Polri.
Ia bergabung dengan Densus 88 Antiteror Polri ketika dirinya masih menjadi perwira pertama di kepolisian.
Ia pun banyak terlibat dalam berbagai operasi perburuan teroris.
Banyak berkiprah di Densus 88 Anti Teror, membuat namanya tidak begitu mencolok dalam pemberitaan.
Almarhum akhirnya ditugaskan menjadi Direktur Pembinaan Kemampuan (Dirbinpuan) pada Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT pada 2017.
Dengan jabatan baru tersebut, Sigit Widiatmon yang semula berpangkat sebagai Komisaris Besar Polisi (Kombes) dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Karirnya pun semakin moncer, hanya berselang satu tahun, ia ditarik kembali ke Mabes Polri dan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 2018.
Baca juga: Alasan Polri Belum Tahan Tersangka Kebakaran Kejagung
Tidak lama, ia dipercaya Kapolri Jenderal Idham Azis menjadi Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang diangkat menjadi Kabareskrim Polri.
Ia dilantik Idham Azis menjadi Kadiv Propam pada 16 Desember 2019 sekaligus pangkatnya nai setingkat lebih tinggi menjadi inspektur jenderal polisi.
Selama menjadi Kadiv Propam Polri, banyak kasus menonojol menyangkut personal Polri yang ditanganinya di antaranya kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice DJoko Tjandra yang melibatkan dua jenderal polisi yakni Brigjen Pol Prastijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Tribunnews.com/ danang/ wikipedia)