KPK Kemungkinan Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Hiendra Soenjoto dengan Pasal Perintangan Penyidikan
KPK kemungkinan menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal perintangan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan menjerat pihak-pihak yang membantu pelarian Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal perintangan penyidikan.
Hiendra merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Sosok Hiendra Soenjoto, Buron yang Kini Ditangkap KPK dari Kasus Suap Eks Sekretaris MA
Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus korupsi.
Hiendra sendiri baru ditangkap KPK pada Kamis (29/10/2020) setelah masuk dalam daftar pencarian orang selama 8 bulan.
"Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan
Adapun KPK telah memeriksa teman Hiendra berinisial VC dan istri Hiendra berinisial LI untuk mendalami keberadaan Hiendra selama buron.
"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK," ujar Ali.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap LI dan VC, penyidik juga mendalami sumber biaya hidup dan fasilitas lain selam Hiendra berada dalam pelarian.
KPK saat ini telah menahan tersangka dugaan suap terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto (HSO) untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka HSO akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).
Selain itu, Lili mengatakan Hiendra Soenjoto akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tersangka Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi di Tangerang Selatan
"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.
Lili juga membeberkan kronologi penangkapan Hiendra Soenjoto di kawasan BSD Tangerang Selatan.