Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: PA 212 Tanggapi Kekesalan Megawati yang Dituduh PKI | Pengumuman Hasil CPNS 2019

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari PA 212 yang menanggapi kekesalan Megawati hingga pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL: PA 212 Tanggapi Kekesalan Megawati yang Dituduh PKI | Pengumuman Hasil CPNS 2019
Kolase Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha & Twitter.com @BKNgoid
Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari PA 212 yang menanggapi kekesalan Megawati hingga pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. 

Para calon pendaftar Kartu Prakerja hingga saat ini masih terus menanti kabar tentang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Namun, hingga saat ini informasi mengenai waktu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 masih belum ada kejelasan.

Pihak penyelenggara menyatakan bahwa keputusan pembukaan pendafataran Kartu Prakerja Gelombang 11 tergantung pada keputusan Komite Cipta Kerja (KCK).

Pembukaan pendaftaran gelombang 11 ini dikarenakan banyaknya penerima program Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 344.959 orang yang dicabut kepesertaannya oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.

Pencabutan kepesertaan dilakukan bagi penerima yang tidak kunjung membeli paket pelatihan pertama dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Lantas, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka?

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Antisipasi Penerima Manfaat Tak Sesuai, Manajemen Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Kejagung

3. Politikus Gerindra Sebut Ajakan Pembangkangan Sipil Tak Bayar Pajak Bisa Dipidanakan

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Politikus Gerindra, Habiburokhman, menyebut pihak-pihak yang mengajak pembangkangan sipil menolak pembayaran pajak sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, dapat dipidanakan.

"Mengajak orang melakukan pelanggaran hukum jelas pidana," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, tidak membayar pajak merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang itu sendiri, karena akan mendapatkan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perpajakan.

"Saya pikir bahaya sekali, kalau dia tidak bayar pajak saja melanggar hukum perpajakan, apalagi mengajak orang tidak bayar pajak," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

"Saya kasian nanti sama orang yang tidak mengerti konsekuensinya, tiba-tiba ikut, bisa kena saksi hukum dan sangat rugi sekali dia," sambungnya.

Habiburokhman pun menyarakan kepada pihak yang kontra dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, yaitu uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas