Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan keterangan terkait kemungkinan BLT subsidi gaji berlanjut hingga tahun depan, karena upah minimum tak

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Upah Minimum 2021 Tak Naik, Mungkinkah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji. 

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya dalam video YouTube Kemnaker.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Legislator Demokrat : Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Baca juga: Pemerintah Dilematis Tetapkan Upah Minimum 2021, Prioritas Utama Tidak Ada PHK

Senada dengan Aswansyah, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan jika BLT subsidi gaji termin II akan dicairkan pada awal bulan November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Dalam pernyataannya tersebut, Ida juga menjelaskan mengapa terdapat pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

Menurut Ida, para pekerja yang tidak mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.

Baca juga: 18 Provinsi Ini Tetapkan Upah Minimum Tidak Naik 2021

Baca juga: Politikus Golkar Pahami Keputusan Menaker Tak Naikan Upah Minimum 2021 Akibat Ekonomi Terpuruk

BERITA REKOMENDASI

Dengan ketidakvalidan data dari para pekerja, kata Ida, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas