Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka. Pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka.
Diketahui pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Hanung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduannya
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM di Bank BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum
Dalam pendaftaran tahap II ini, disediakan kuota sebanyak 3 juta penerima.
BPUM merupakan bantuan permodalan dari pemerintah kepada UMKM yang layak menerima.
Setiap UMKM yang memenuhi syarat dan lolos seleksi diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Penerima hanya diperbolehkan menerima satu kali bantuan.
Cara dan Syarat Mendaftar
Pendaftaran BPUM dilakukan secara online ke dinas koperasi dan UKM masing-masing daerah.
Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Kamis (22/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca juga: Ada 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM
Baca juga: Alamat Tak Ditulis Hingga Salah Menuliskan NIK, Berikut Alasan Pengajuan BLT UMKM 2,4 Juta Ditolak
Pertama, pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yakni dinas koperasi dan UKM setempat.
Setelah itu, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni: