Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka. Pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka.

Diketahui pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Hanung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/8/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan presiden (banpres) produktif kepada pelaku usaha mikro dan kecil di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/8/2020). (capture video)

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduannya

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM di Bank BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum

Dalam pendaftaran tahap II ini, disediakan kuota sebanyak 3 juta penerima.

BPUM merupakan bantuan permodalan dari pemerintah kepada UMKM yang layak menerima.

BERITA REKOMENDASI

Setiap UMKM yang memenuhi syarat dan lolos seleksi diberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Penerima hanya diperbolehkan menerima satu kali bantuan.

Cara dan Syarat Mendaftar

Pendaftaran BPUM dilakukan secara online ke dinas koperasi dan UKM masing-masing daerah. 

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Kamis (22/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga: Ada 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM

Baca juga: Alamat Tak Ditulis Hingga Salah Menuliskan NIK, Berikut Alasan Pengajuan BLT UMKM 2,4 Juta Ditolak


Pertama, pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yakni dinas koperasi dan UKM setempat.

Setelah itu, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas