Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka. Pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga akhir November 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
zoom-in Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca juga: JakWIFI Mudahkan Akses Informasi, Dari Siswa Hingga Pelaku UMKM

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

Rekomendasi Untuk Anda

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkap

(Tribunnews.com/Daryono)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas