Cara Mengajukan Sanggahan Bagi yang Tidak Lolos CPNS 2019, Masa Sanggah Hanya 3 Hari
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS 2019 mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan. Berikut caranya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi CPNS 2019.
Diketahui, pengumuman kelulusan CPNS 2019 telah dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020) kemarin.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah dilakukan hanya tiga hari, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.
Baca juga: Seleksi CPNS 2019 Kemenag, 5.178 Peserta Diumumkan Lulus, Masa Sanggah 1-3 November
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Dilakukan Hanya Sekali, Login sscn.bkn.go.id
Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.
Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Website bkddki.jakarta.go.id
Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.