Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2019, Jumat (30/10/2020).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini
https://www.menpan.go.id/
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Hasil akhir seleksi CPNS 2019 tersebut diumumkan melalui surat pengumuman nomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dalam pengumuman tersebut memuat 55 peserta yang lulus untuk mengisi 56 formasi pada Kementerian PANRB dan 76 peserta yang lulus untuk mengisi 84 formasi pada KASN.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!

Baca juga: Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 di Kemenag.go.id, Berikut Ketentuannya

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini (https://www.menpan.go.id/)

Bagi peserta yang dinyatakan "Lulus" wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

Berita Rekomendasi

3. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir).

4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

5. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

6. File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

7. File scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).

8. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS.

Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Pemprov DKI Jakarta 2019, Segera Cek di bkddki.jakarta.go.id

Selain itu, peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari yaitu mulai tanggal 1-3 November 2020.

Pengumuman hasil sanggah nantinya akan diumumkan pada tanggal 5 November 2020.

Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, akan dianggap mengundurkan diri.

Sedangkan, bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB disarankan dapat mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB menggunakan format yang telah disediakan.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Lembaga Ketahanan Nasional RI, Cek Namamu di Sini

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR

Sebagai informasi, hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Pengumuman Lengkap dan Lampiran dibawah ini:

1. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019 >>> Link

2. Lampiran I | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Formasi Kementerian PANRB >>> Link

3. Lampiran II | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Formasi KASN >>> Link

4. Lampiran III | Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB (Rincian) Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019 >>> Link

5. Surat Pernyataan CPNS Kementerian PANRB >>> Link

6. Surat Pernyataan Pengunduran Diri CPNS Kementerian PANRB >>> Link

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas