Seleksi CPNS 2019 Kemenag, 5.178 Peserta Diumumkan Lulus, Masa Sanggah 1-3 November
Ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama dari 12.621 pendaftar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020.
Ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama dari 12.621 pendaftar.
“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” terang Sekjen Kemenag Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi diketerangannya, Sabtu (31/10/2020).
Nizar memaparkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal.
Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” jelas Nizar.
Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui lama https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020.
Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
“Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tutur Saefuddin.
Info lengkapnya, sila cek pada https://kemenag.go.id/home/ artikel/43434/pengumuman- hasil-akhir-seleksi-cpns- kementerian-agama-formasi- tahun-2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.