Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan

Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.

Editor: tribunsolo
zoom-in Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Tangkapan layar dari skck.polri.go.id
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Berita Rekomendasi

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.(skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas