Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Editor: tribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Membuat SKCK dapat dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang telah tersedia.
Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.
Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Bagaimana cara membuat SKCK?
Baca juga: Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Dokumen, Tata Cara, hingga Biaya
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Online
Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan dan pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, dan pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.
Adapun syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.